Suara.com - Ferry Irawan mengaku ke adik perempuannya, Maya bahwa sempat cekco dengan Venna Melinda sebelum dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT.
"Katanya awalnya cuma ribut biasa, terus tiba-tiba histeris kak Venna," ungkap Maya di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Maya yang sempat melihat foto Venna Melinda berdarah-darah tidak langsung percaya. Ia sempat mencecar Ferry Irawan untuk mengetahui cerita sebenarnya di balik itu.
"Saya penasaran. Saya kan juga seorang perempuan, makanya saya bertanya, 'Apa? Kok bisa sampai berdarah?', terus gitu saya cecar," terang Maya.
Baca Juga: Ulah Ferry Irawan Bikin Ibunya Stres Sampai Alami Pecah Pembuluh Darah
Hanya saja, Ferry Irawan tetap tidak mengakui dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
"Dia cuma bilang, 'Ini cekcok, Ini cekcok'. Terus saya cecar kan, saya nggak puas. 'Iya, tapi ini lo apain?'. Tapi dia bilang, 'Abi nggak apa-apain Kak Venna, May. Abi itu sayang banget sama Kak Venna. Abi itu menenangkan saja'," papar Maya.
Maya pun belum mendapat penjelasan lebih detail tentang dugaan KDRT yang saat ini menjerat Ferry Irawan. Namun ia sempat menghubungi Venna Melinda sambil minta maaf.
"Saya juga sempat minta maaf via WhatsApp sama Kak Venna, mengenai takut saya mengganggu karena berkomunikasi dengan dia," terang Maya.
Pun saat menghubungi Venna Melinda, Maya juga tidak mendapat jawaban sampai saat ini. Sehingga ia tak mau buru-buru menghakimi Ferry Irawan dengan berita yang beredar saat ini.
Baca Juga: Pengacara Masih Ngotot, Ferry Irawan Tak Seharusnya Ditahan
"Aku masih kurang percaya, tapi ya hanya mereka berdua yang tahu," ucap Maya.
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023. Keduanya sempat terlibat cekcok di hotel tempat mereka menginap.
Laporan KDRT Venna Melinda kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023 dan ditahan sejak 16 Januari 2023.
Atas perbuatan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.