Suara.com - Ulah Ferry Irawan membuat sang ibu, Hariati tertekan. Hal itu berdampak ke kondisi kesehatannya.
"Ibu kandung Mas Ferry mengalami pecah pembuluh darah di mata," ungkap kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Masalah bermula ketika Hariati mendengar kabar Ferry Irawan melakukan KDRT ke Venna Melinda di sela kunjungan mereka ke Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023.
"Ibu saya seperti ditimpa sesuatu yang besar," kata adik perempuan Ferry Irawan, Maya.
Baca Juga: Pengacara Masih Ngotot, Ferry Irawan Tak Seharusnya Ditahan
Situasi makin runyam setelah Hariati tidak bisa menghubungi Venna Melinda untuk memastikan kebenaran di tengah kabar KDRT Ferry Irawan yang mulai tersiar di berbagai media.
"Ibu saya mencoba berkomunikasi, namun tidak direspond. Sedangkan berita makin banyak bermunculan," terang Maya.
Tak kunjung mendapat kepastian tentang situasi Ferry Irawan, Hariati mulai mengalami tekanan batin. Sampai akhirnya, ia jatuh sakit.
"Ibu saya bingung, sedangkan semua sudah kumpul di rumah. Itu bikin ibu saya stres, nggak bisa makan, nggak bisa tidur sampai pembuluh darahnya pecah," papar Maya.
Hariati pun dibawa berobat oleh keluarga Ferry Irawan. Ia baru saja menjalani operasi dan masih dalam proses pemulihan.
Baca Juga: Sambil Bersimpuh, Fery Irawan Pegangi Tangan Venna Melinda Meminta Maaf
"Saya yang biayai dengan kakak-kakak saya," tutur Maya.
Berkaca dari kondisi ibu Ferry Irawan, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum keluarga meminta masyarakat berhenti memperkeruh suasana.
"Opini yang dibawa oleh pihak tertentu ini merugikan keluarga Ferry Irawan. Saya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menghujat sebelum ada kepastian hukum apakah Ferry bersalah atau tidak," tegas Sunan Kalijaga.
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023. Keduanya sempat terlibat cekcok di hotel tempat mereka menginap.
Laporan KDRT Venna Melinda kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023 dan ditahan sejak 16 Januari 2023.
Atas perbuatan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.