Pengacara Masih Ngotot, Ferry Irawan Tak Seharusnya Ditahan

Kamis, 19 Januari 2023 | 12:44 WIB
Pengacara Masih Ngotot, Ferry Irawan Tak Seharusnya Ditahan
Kedekatan Ferry Irawan dan Athalla Naufal. (Instagram/@athallanaufal7)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferry Irawan yang berstatus tersangka kasus KDRT, kini tengah ditahan di Polda Jawa Timur. Penahanan tersebut lantaran pasal yang mengancam adanya hukuman lima tahun penjara.

Dalam kasusnya, Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ini karena, aktor 45 tahun tersebut melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada Venna Melinda.

Ferry Irawan ditahan Polda atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda (YouTube/intens investigasi)
Ferry Irawan ditahan Polda atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda (YouTube/intens investigasi)

Namun pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang tidak terima. Sebab, dalam poin 4 di pasal 44, hukuman akan menjadi paling lama 4 bulan jika KDRT itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi seseorang untuk menjalankan pekerjaannya.

"Kalau tidak ada ada patah hidung, semestinya diterapkan pasal 44 ayat 4," kata Jeffry Simatupang saat konferensi pers virtual, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: 7 Adu Gaya Ferry Irawan dan Ivan Fadilla, Mana yang Lebih Keren?

"Kalau itu yang diterapkan, maka klien kami tak harus ditahan," imbuhnya meyakinkan.

Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)
Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)

Ini bukan kali pertama pengacara Ferry Irawan merupaya untuk membebaskan kliennya. Sebelumnya, ia telah meminta penangguhan penahanan.

Alasannya, karena aktor 45 tahun itu kooperatif serta meminta penyidik menimbang soal riwayat penyakit kliennya.

Sebagai informasi, KDRT yang dilakukan Ferry Irawan bukan hanya sekali terjadi saat di hotel kawasan Kediri, Jawa Timur. Ternyata, politisi 50 tahun itu sudah mengalami kesakitannya selama 3 bulan.

"Kalau emosi, (kekerasan dilakukan) dengan cara dibekap mulut, didorong dan dipiting sampai rusuknya itu retak," kata Hotman Paris dalam tayangan Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Video Ferry Irawan Sujud Minta Maaf ke Venna Melinda Viral, Ekspresinya Bikin Jijik Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI