Suara.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang sudah ancang-ancang mundur dari posisinya andai lelaki 45 tahun itu terbukti melukai Venna Melinda atas tuduhan KDRT.
"Kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung pelapor," ujar Jeffry Simatupang dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
Namun Jeffry Simatupang juga meminta keringanan hukuman andai Ferry Irawan tidak terbukti melukai Venna Melinda.
"Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan tidak ada patahnya tulang hidung, maka kami berharap Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT dapat diterapkan terhadap klien kami," kata Jeffry Simatupang.
Baca Juga: Ferry Irawan Meratapi Kesedihan di Sel Tahanan, Memohon Minta Damai ke Venna Melinda
Jeffry Simatupang tinggal menunggu hasil pemeriksaan medis atau visum Venna Melinda untuk mengambil sikap atas andilnya dalam kasus KDRT Ferry Irawan.
"Surat keterangan hasil pemeriksaan medis dapat membuka fakta yang sebenarnya atas perkara ini," tutur Jeffry Simatupang.
Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.
Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Punya Riwayat Penyakit Saraf Kejepit, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan
Sedang dalam Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang dimohonkan kuasa hukum Ferry Irawan, pelaku hanya diancam pidana penjara empat bulan.