Suara.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyampaikan kondisi terkini kliennya sejak ditahan di Polda Jawa Timur imbas penetapan tersangka kasus KDRT. Menurut dia, Ferry terus meratapi kesedihan di dalam sel tahanan.
"Klien kami saat ini masih mengalami kesedihan yang mendalam terkait masalah rumah tangga yang sedang dihadapi," kata Jeffry lewat keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut kata Jeffry, Ferry Irawan juga bersikeras meminta damai ke Venna Melinda atas tindak KDRT yang ia lakukan. Menurut dia, persoalan rumah tangga harusnya bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.
"Pelapor merupakan istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini. Sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif," kata Jeffry Simatupang.
Baca Juga: Waduh, Ferry Irawan Malah Dijodohkan dengan Ibu Norma Risma karena Hal Ini
Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.
Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Ferry Irawan lewat kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan penangguhan ke penyidik Polda Jawa Timur. Dia berjanji tak akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
Venna Melinda juga berencana menggugat cerai Ferry Irawan karena sudah tak mau hidup bersama lelaki yang tidak bisa menjaganya.
Baca Juga: Pantas Tak Ambil Pusing Soal Harta Gono-gini, Venna Melinda Punya Penghasilan Mentereng