Suara.com - Ferry Irawan akhirnya melakukan upaya penangguhan penahanan. Ada dua pertimbangan di mana pengacaranya ingin aktor 45 tahun itu tidak ditahan dalam kasus KDRT.
Pertama, Ferry Irawan disebut kooperatif. Suami Venna Melinda itu tidak mangkir dalam agenda pemeriksaan Polda Jawa Timur.
Kedua karena Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit. Inilah yang membuat pengacara sang aktor meminta keringanan untuk kliennya tersebut.
"Dia bersikap kooperatif, selalu datang ke pemeriksaan. Kalau yang kedua adalah riwayat penyakit," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Tiap Bulan Venna Melinda Rutin Isi Pulsa dan Bayar Pinjaman Online Ferry Irawan
Sebelum polisi menahan Ferry Irawan di Polda Jawa Timur, tim medis sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka kasus KDRT ini.
"(riwayat penyakit Ferry Irawan) secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahap lebih lanjut penyidikan," kata Kombespol Erwin Zainul Hakim, Kabid Dokkes dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Pemeriksaan kesehatan Ferry Irawan berupa tes darah, fisik termasuk jantungnya.
"Tidak ada kendala di bidang kesehatan," jelas Kombespol Erwin Zainul Hakim.
Sebagai informasi, Ferry Irawan memang memiliki serangkaian penyakit mulai dari saraf kejepit.
Baca Juga: Profil Ivan Fadilla, Mantan Suami Venna Melinda yang Lembut di Hadapan Perempuan
Untuk syaraf kejepit, terkuak saat Ferry Irawan menikah dengan Venna Melinda. Untung saja, aktor yang hits di era 90'an itu mendapat endorse pengobatan.
"Alhamdulillah (endorse), kemarin sekalian berobat. Aku browsing dan kebetulan rezeki sekalian juga, Allah Maha baik, umrah juga ada saja rezekinya," kata Venna Melinda dalam tayangan Rumpi Trans TV, Agustus 2022.
Selain saraf kejepit, Ferry Irawan mengidap dystonia, penyakit gangguan saraf otot.
"Dystonianya di kepala, jadi lehernya bengkak. Beda sama cancer," kata Ari, adik Ferry Irawan dalam penjelasannya pada Juli 2021.