Suara.com - Jessica Iskandar resmi menggugat balik mantan rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto atau Steven.
"Kami mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp 60 miliar," ujar kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E. Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jessica Iskandar meminta ganti rugi dari Steven atas gugatan pencemaran nama baik senilai Rp 50 miliar yang menurutnya tidak masuk akal.
"Kami meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada," terang Rolland E. Potu.
Baca Juga: 5 Artis Terlihat Seksi Kenakan Naked Dress, Baju Transparan yang Mulai Populer di Tanah Air
Gugatan Steven juga diklaim Jessica Iskandar membuatnya merugi karena harus meluangkan waktu datang ke pengadilan.
"Klien kami menyiapkan waktunya, otomatis beberapa pekerjaan tidak bisa diambil karena fokus ke sini," kata Rolland E. Potu.
Jessica Iskandar optimis gugatan balik terhadap Steven bakal dipertimbangkan majelis hakim. Ia mengaku punya bukti dugaan penipuan seterunya.
"Nanti kami juga akan menghadirkan saksi yang mendukung keterangan tentang itu," ucap Rolland E. Potu.
Sebagai pengingat, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah serta merugi Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Baca Juga: Jessica Iskandar Minta Doa dan Akui Ingin Belajar Pakai Baju Tertutup, Kecuali Saat...
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tak terima dituding penipu, Steven menggugat Jessica Iskandar atas dugaan pencemaran nama baik pada 14 September 2022. Ia turut menyeret suami sang artis, Vincent Verhaag dalam gugatan tersebut.
Dalam gugatannya, Steven meminta Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag membayar ganti rugi sampai Rp50 miliar.