Suara.com - Baim Wong mengaku sedikit terpaksa ketika memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya, dalam kasus penipuan berkedok giveaway yang mencatut namanya. Pasalnya, suami Paula Vehoeven ini trauma dengan kantor polisi.
"Terkadang saya tuh, 'ya udah deh, mau orang seperti itu, enggak apa-apa'," kata Baim Wong, ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Seperti diketahui, hingga saat ini Baim Wong masih menjalani kasus prank KDRT di Polres Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, artis 41 tahun itu menjadi tersangka.
"Ya trauma dalam arti kiasan aja. Lebih ke waktu sih, kan kalau BAP waktu saya kadang-kadang enggak bisa. Terus tenaga juga," ujar Baim Wong.
Baca Juga: 9 Momen Erick Thohir Daftar Jadi Ketum PSSI, Didampingi Raffi Ahmad dan Baim Wong
Hanya saja, Baim Wong kasihan melihat korban penipuan yang jumlahnya terus bertambah. Terlebih setelah mengetahui latar belakang beberapa korban.
"Kebanyakan orang biasa. Ada yang tukang seblak, ada yang enggak ada kerjaan," imbuh Baim Wong.
Baim Wong juga sudah diminta Paula Verhoeven untuk mengambil tindakan terhadap aksi penipuan yang turut mencoreng nama baik mereka.
"Dia mikir, ketika orang banyak datang ke kantor, 'kayaknya kamu memang harus ke polisi. Enggak ada yang bisa bela mereka kecuali kamu'," ucap Baim Wong, menirukan kata-kata Paula Verhoeven.
Baim Wong melaporkan aksi penipuan berkedok giveaway yang mencatut namanya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data seolah-olah otentik.
Baca Juga: 4 Artis Dukung Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Ada Raffi Ahmad Hingga Baim Wong
Sampai saat ini, pelaku penipuan yang mencatut nama Baim Wong sudah merugikan ratusan orang. Salah satunya bahkan berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang merugi sampai Rp140 juta.
Baim Wong juga mengalami kerugian karena harus mengganti uang korban yang dibawa lari penipu. Ia mulai kewalahan seiring jumlah korban yang terus bertambah.
Dalam laporan Baim Wong, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Belum disebutkan identitas terlapor dalam berkas laporan Baim Wong.