Paksa Venna Melinda Berhubungan Badan, Ferry Irawan Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 17 Januari 2023 | 19:12 WIB
Paksa Venna Melinda Berhubungan Badan, Ferry Irawan Terancam 12 Tahun Penjara
Artis Ferry Irawan dan Venna Melinda bersiap menggelar prosesi lamaran di D’Banquet Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta, Rabu (9/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istrinya, Venna Melinda. Kuasa hukum Venna, Hotman Paris, mengatakan Ferry dijerat pasal berlapis.

"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Hotman Paris Hutapea di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (16/1/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Hotman Paris Hutapea di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (16/1/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Tapi menurut Hotman, Ferry juga bisa dikenakan undang-undang yang baru disahkan, yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini terkait dugaan Ferry yang memaksa Venna Melinda untuk berhubungan intim.

"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Hotman.

Baca Juga: Ferry Irawan dan Venna Melinda Bakal Cerai, Roy Kiyoshi Ngaku-Ngaku Ramalannya Terbukti

Belajar dari Ferry Irawan, Hotman Paris Hutapea pun mengingatkan para suami istri untuk tidak memaksakan kehendak saat ingin berhubungan seks.

Momen Venna Melinda Nangis Kejer di Acara TV (YouTube TRANS TV Official)
Momen Venna Melinda Nangis Kejer di Acara TV (YouTube TRANS TV Official)

"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," ujar Hotman.

"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," kata dia lagi.

Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Mereka sebelumnya terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Laporan KDRT Venna Melinda terhadap Ferry Irawan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2023.

Baca Juga: 10 Momen Venna Melinda Tampil di Televisi Pasca KDRT, Menangis saat Menceritakan Kena Pukul Ferry Irawan

Ferry Irawan juga sudah ditahan di Polda Jawa Timur sejak 16 Januari 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI