"Saya lihat mereka juga kayak berharap banget sama saya supaya orang-orang itu ketangkap. Jadi laporannya kami ajukan sekarang, mudah-mudahan ditanggapi," ucap Baim Wong.
Baim Wong melaporkan aksi penipuan berkedok giveaway yang mencatut namanya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data seolah-olah otentik.
Dalam laporan Baim Wong, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE. Belum disebutkan identitas terlapor dalam berkas laporan Baim Wong