Suara.com - Baim Wong dibuat kewalahan dengan para korban giveaway yang mencatut namanya. Pasalnya, korban yang berjumlah ratusan orang ramai-ramai mengirim pesan kepadanya dan meminta ganti rugi.
"Yang DM (kirim pesan melalui media sosial) saya beserta bukti sama nomor telepon orangnya, kira-kira ada seratus lebih," kata Baim Wong usai membuat laporan terkait kasu penipuan berkedok giveaway di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Daerah asal korban penipuan berkedok giveaway yang mencatut nama Baim Wong pun beragam. Salah satunya bahkan berstatus warga negara asing (WNA).
"Dari Bandung, Sulawesi, Palembang, banyak. Ada yang dari Jakarta juga. Puncaknya dari warga asing, orang Singapura," ujar Baim Wong.
Baca Juga: Lagi-Lagi Nama Baim Wong Dicatut untuk Penipuan Berkedok Giveaway, Kini Korban Makin Banyak
Baim Wong yang semula tak mau menanggapi keluhan korban akhirnya terpaksa mengambil tindakan.
Baim Wong iba setelah mengetahui latar belakang korban yang sebagian besar dari keluarga tidak mampu. Ditambah lagi, WNA asal Singapura yang ikut tertipu merugi sampai Rp140 juta.
"Saya pernah kirim pesan ke mereka, saya siap ganti semua. Katanya ada yang rugi ratusan ribu, jutaan," imbuh Baim Wong.
Banyaknya jumlah korban membuat Baim Wong ikut rugi. Bahkan, belum semua uang korban bisa diganti sampai saat ini.
"Kami ganti ya lumayan ya, tapi saya enggak mau sebutin berapa. Yang pasti kami enggak bisa handle semua," ucap Baim Wong.
Baca Juga: 9 Momen Erick Thohir Daftar Jadi Ketum PSSI, Didampingi Raffi Ahmad dan Baim Wong
Baim Wong pun memutuskan lapor polisi setelah kewalahan menampung keluhan sampai permintaan ganti rugi dari korban penipuan.
"Saya lihat mereka juga kayak berharap banget sama saya supaya orang-orang itu ketangkap. Jadi laporannya kami ajukan sekarang, mudah-mudahan ditanggapi," ucap Baim Wong.
Baim Wong melaporkan aksi penipuan berkedok giveaway yang mencatut namanya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data seolah-olah otentik.
Dalam laporan Baim Wong, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE. Belum disebutkan identitas terlapor dalam berkas laporan Baim Wong