"Kan itu lumayan juga ya. Saya enggak mau sebutin berapa jumlah ganti ruginya, tapi yang pasti kami enggak bisa handle semua," imbuh Baim Wong.
Baim Wong melaporkan aksi penipuan berkedok giveaway atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data seolah-olah otentik.
Dalam laporan Baim Wong, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Belum disebutkan identitas terlapor dalam berkas laporan Baim Wong.