Suara.com - Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jawa Timur. Penahanan aktor 45 tahun ini sebagai imbas dari laporan Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Penyidik menetapkan penahanan terhadap FI," demikian keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Dirmanto dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Ferry Irawan ditahan di Polda Jawa Timur sejak malam ini, Senin (16/1/2023). Penahanan suami Venna Melinda itu merujuk pada pasal 21 KUHAP.
Sebelum ditahan, Ferry Irawan lebih dulu menjalani pemeriksaan. Siang tadi, ayah sambung Verrell Bramasta itu sudah berada di Polda Jawa Timur dengan ditemani pengacaranya.
Baca Juga: Putri Bungsu Jadi Hal Terberat Venna Melinda saat Menceraikan Ferry Irawan
Dalam keterangannya, Ferry Irawan membantah melakukan KDRT kepada Venna Melinda. Alih-alih memukul, ia justru menyebut istrinya lah yang menyakiti diri sendiri.
"Menenangkan istri saya yang sedang histeris, memukul-mukuli dirinya sendiri. Jadi, saya mengangkat beliau ke kasur," kata Ferry Irawan di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (16/1/2023).
Seperti diketahui, Ferry Irawan dituduh melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023. Venna pun langsung melaporkan kasusnya ke Polres Kediri dan kemudian dilimpahkan kasusnya ke Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan dikenakan UU KDRT Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Ferry Irawan Pakai Setelan Hitam Putih Saat Diperiksa Polisi, Warganet: Kayak Anak Magang