Suara.com - Ferry Irawan menggandeng Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi Venna Melinda dan Hotman Paris terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jeffry Simatupang sebagai kuasa hukum Ferry Irawan menegaskan, permasalah rumah tangga tak seharusnya menjadi konsumsi publik.
Kuasa hukum Ferry Irawan pun tidak ingin menceritakan kronologi dan fakta kejadian versi kliennya, kecuali dalam BAP besok Senin (16/1/2023).
Jefrry Simatupang hanya menekankan kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris. untuk mengedepankan perdamaian dalam menangani kasus rumah tangga.
Baca Juga: Siap-Siap, Venna Melinda Mantap Gugat Cerai Ferry Irawan Besok
"Kami mohon nih, termasuk kepada pengacara dari bu V. Kami minta nih, tanggung jawab seorang advokat, ayolah kita coba upaya perdamaian," kata Jeffry Simatupang dilansir dari Cumicumi, Minggu (15/1/2023).
Jika memang Ferry Irawan dan Venna Melinda tidak bisa berdamai, Jeffry Simatupang siap mengeluarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh kliennya.
"Kalau pun nanti dinyatakan tidak ada upaya perdamaian, barulah kita bicara proses hukum, bicara pembuktian," ujarnya.
Namun, Jeffry Simatupang juga menekan bahwa kliennya tidak bisa dilabeli bersalah, meskipun ditahan pada proses pemeriksaan yang akan datang.
"Siapa pun tetap dinyatakan tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selama pak Ferry belum ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka belum bisa dinyatakan bersalah," jelasnya.
Baca Juga: Nyali Ciut, Pengacara Rozy Zay Hakiki Minta Damai Usai Norma Risma Gandeng Hotman Paris
Menurut Jeffry Simatupang, tidak semua berita tentang KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda itu benar. Ia juga menyayangkan masalah pribadi kliennya justru diumbar, seperti tidak bisa pulang ke Jakarta hingga diberi ongkos oleh kepolisian.