Suara.com - Revaldo ditangkap atas kasus narkoba di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). Dari penangkapannya, ditemukan ganja dan sabu bekas pakai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo memaparkan, ada tiga kantong berisi ganja. Masing-masing seberat 0,39 gram, 0,84 gram dan 0,34 gram.
Dengan banyaknya ganja yang ditemukan, apakah Revaldo merupakan seorang pengedar? Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo memberi penjelasan.
"Sejauh ini dari penyidikan, adalah pengguna," kata Kombespol Trunoyudo saat menggelar konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Direhabilitasi, Revaldo Tetap Terancam 4 Tahun Penjara
Revaldo yang sebelumnya ditahan pada 2010, kembali menggunakan narkoba pada September 2022. Penggunaannya pun cukup rutin, seminggu empat kali.
"Hasil analisanya, kandungan zat adiktif dalam urine menggunakan ganja dan sabu," terang Kombespol Trunoyudo.
Atas kecanduannya ini, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi Jawa Barat. Kendati begitu, proses hukum akan tetap berjalan.
"Sebagai residivis, tetap diproses. Tapi pengguna tetap diberikan hak untuk pelayanan medis," kata Kombespol Trunoyudo.
Sebagai informasi, Revaldo pertama kali diciduk atas kasus narkoba pada 2006. Atas kasus itu, ia dihukum selama 2 tahun penjara. Setelahnya, ia kembali diciduk di 2010 dan dipenjara hingga 2015.
Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Revaldo Direhabilitasi Meski 2 Kali Residivis Narkoba