Suara.com - Revaldo resmi menjadi tersangka kasus narkoba. Terkini, aktor 40 tahun itu tengah ditahan sementara di Polda Metro Jaya.
Nantinya, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Pertimbangannya karena alasan kemanusiaan dan agar sang aktor sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Direhab, tergantung kebutuhan haknya. Kalau proses tetap dilakukan sampai pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Kendati menjalani rehabilitasi, proses hukum Revaldo tetap berlanjut. Pesinetron Ada Apa Dengan Cinta ini dijerat dengan pasal 111 subsider ke pasal 112 dan subsider ke pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: 3 Kali Ditangkap, Revaldo Ingin Sembuh dari Kecanduan Narkoba
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Trunoyudo.
Dalam keterangannya, Revaldo meminta maaf kepada keluarga serta orang-orang yang sudah percaya kepadanya. Sebab ini menjadi kali ketiga ia menggunakan narkoba.
Selain itu, Revaldo juga berterima kasih kepada polisi karena dengan penangkapan tersebut dia berpeluang sembuh dari kecanduan narkoba.
"Lebih baik ditegur sama abang-abang ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa. Terima kasih," ujar Revaldo.
Baca Juga: Revaldo Sebut Dirinya Pecandu Narkoba yang Punya Masalah Mental