Suara.com - Revaldo akan menjalani proses rehabilitasi narkoba. Walaupun dalam kasusnya, aktor 40 tahun itu sudah dua kali dipenjara karena kasus serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, alasan Revaldo menjalani rehabilitasi karena kemanusiaan.
"Dari sisi kemanusiaan, diberikan haknya untuk memberikan atau menerima medis, atau rehabilitasi," kata Kombes Trunoyudo di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Kendati menjalani rehabilitasi, proses hukum Revaldo tetap berlanjut. Ini merujuk pada kasus narkoba sang aktor untuk ketiga kalinya.
Baca Juga: 3 Kali Ditangkap, Revaldo Ingin Sembuh dari Kecanduan Narkoba
"Direhab tergantung kebutuhan haknya. Kalau proses tetap dilakukan sampai pengadilan," jelas Kombes Trunoyudo.
Nantinya, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Namun kapan bintang film Sayap-Sayap Patah ini berangkat, polisi belum membeberkan.
"Nanti penyidik akan menyampaikan kapan. Proses hukum terkait status residivisnya akan tetap ditegakkan," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi , Revaldo pertama kali diciduk atas kasus narkoba pada 2006. Atas kasus itu, ia dihukum selama 2 tahun penjara. Setelahnya, ia kembali diciduk di 2010 dan dipenjara hingga 2015.
Baca Juga: Revaldo Sebut Dirinya Pecandu Narkoba yang Punya Masalah Mental