Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara atas Penggelapan Aset Rizky Febian

Jum'at, 13 Januari 2023 | 08:19 WIB
Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara atas Penggelapan Aset Rizky Febian
Teddy Pardiyana (YouTube.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara atas penggelapan aset Rizky Febian. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/1/2023).

Kabar atas dituntutnya Teddy Pardiyana, terdakwa kasus penggelapan aset Rizky Febian, diinformasikan langsung oleh pengacara dari pelantun Kesempurnaan Cinta ini.

Suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana [Herwanto/Suara.com]
Suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana [Herwanto/Suara.com]

"Tadi pagi (di Pengadilan Negeri Bandung), Teddy dituntut dua tahun," kata Bahyuni kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Atas tuntutan ini, Teddy Pardiyana dianggap terbukti melakukan penggelapan aset Rizky Febian. Aset tersebut berupa mobil Kijang milik putra sulung Sule ini.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022: 15 Skandal Artis Terpanas Sepanjang Tahun

"Dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372. Tuntutannya pidana tahun penjara," ujar pengacara Rizky Febian.

Putusan ini memang belum akhir. Sebab sidang dengan pembelaan dari Teddy Pardiyana selaku terdakwa akan digelar Selasa mendatang.

Rizky Febian menjadi saksi kasus penggelapan aset di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Rizky Febian menjadi saksi kasus penggelapan aset di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Sebagai informasi, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian terkait dugaan penggelapan aset miliknya, yang dititipkan ke almarhumah sang ibu, Lina Jubaedah.

Salah satu yang menjadi aset Rizky Febian adalah mobil Kijang. Inilah yang menyebabkan Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara atas penggelapan aset.

Sementara itu untuk aset Rizky Febian lainnya seperti kos-kosan hingga Villa di Bandung, masih menunggu pendalaman penyelidikan dari analisis PPATK.

Baca Juga: Nathalie Holscher Diam-Diam Ziarah ke Makam Lina Jubaedah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI