Suara.com - Polisi mengungkap barang bukti narkoba yang diamankan saat menangkap aktor Revaldo.
Pertama, polisi menemukan dua jenis ganja yang disimpan dalam plastik klip serta toples kecil.
"Satu buah plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah toples kecil berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram," bunyi keterangan dalam rilis polisi.
Kemudian ditemukan juga biji ganja yang Revaldo simpan dalam cangkir kecil.
Baca Juga: Profil Revaldo, Bintang Film Sayap-Sayap Patah yang Kembali Ditangkap Kasus Narkoba
"Satu buah cup kecil berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 gram," lanjut keterangan dalam rilis polisi.
Narkotika jenis lain seperti ekstasi dan sabu juga ditemukan dari hasil penangkapan Revaldo. Hanya saja, sabu yang didapat tinggal tersisa bungkusnya.
"Dua butir pil ekstasi dan lima buah plastik klip sisa sabu," papar keterangan dalam rilis polisi.
Selain narkotika, turut diamankan tiga pak kertas papir, satu buah penghalus ganja, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap ganja, dan delapan buah sedotan untuk sendok sabu.
Revaldo ditangkap pada 10 Januari 2023 di kediamannya atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Tes Urine Positif, Revaldo Resmi Tersangka Kasus Narkoba
Saat ini, Revaldo sudah berstatus tersangka. Hasil tes urine sang artis dinyatakan positif mengandung tiga zat adiktif.
Ini bukan kali pertama Revaldo berurusan dengan hukum karena masalah narkoba.
Revaldo pernah ditangkap pada April 2006. Ia diamankan beserta bukti satu paket sabu dan alat hisapnya.
Revaldo kemudian dijatuhi pidana penjara dua tahun dengan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.
Empat tahun berselang, Revaldo ditangkap lagi pada Juli 2010. Ia diringkus bersama bukti 62 gram sabu dan satu paket ganja kering.
Dari penangkapan kedua atas kasus narkoba, Revaldo divonis 7 tahun penjara.