Suara.com - Revaldo kembali ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Aktor 40 tahun itu ditangkap di kediamannya pada Selasa (10/12/2023) dengan barang bukti ganja dan sabu.
"Hasil urine positif metamfetamin, amfetamin dan THC," bunyi keterangan dalam rilis kepolisian, Kamis (12/1/2023).
Polisi pun langsung menetapkan Revaldo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Bintang film Sayap-Sayap Patah ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabar penangkapan Revaldo sebelumnya dibenarkan Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. Sang artis diamankan di kediamannya beserta barang bukti sabu dan ganja. Sampai saat ini, Revaldo masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Revaldo, Gak Kapok 7 Tahun Dipenjara Gegara Narkoba
Ini bukan kali pertama Revaldo berurusan dengan hukum karena masalah narkoba. Aktor yang populer lewat sinetron Ada Apa dengan Cinta? ini pernah ditangkap pada April 2006. Ia diamankan beserta bukti satu paket sabu dan alat hisapnya.
Revaldo kemudian dijatuhi pidana penjara dua tahun dengan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.
Empat tahun berselang, Revaldo ditangkap lagi pada Juli 2010. Ia diringkus bersama bukti 62 gram sabu dan satu paket ganja kering. Dari penangkapan kedua atas kasus narkoba, Revaldo divonis tujuh tahun penjara.
Gara-gara narkoba, nama Revaldo pun tenggelam di dunia entertainment. Perlahan, suami Indah Puspita Sari ini pun mulai ramai tawaran main film layar lebar pada pada 2019 lewat film Love for Sale 2. Revaldo kemudian membintangi sejumlah film layar lebar seperti Preman, Sayap-Sayap Patah, Sri Aasih, Hidayah, Panji Tengkorak.
Baca Juga: 4 Kasus Artis Revaldo yang Tak Kapok Ditahan Polisi, 3 Kali Tertangkap Narkoba