Suara.com - Ferry Irawan resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polda Jawa Timur juga sudah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami Venna Melinda.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti, memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).
Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka, setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023). Selain itu polisi juga sudah olah TKP hingga memeriksa enam saksi.
"Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," terang Kombespol Dirmanto.
Baca Juga: Ferry Irawan Resmi Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara
Sejumlah barang bukti seperti sprei, handuk dan sample darah juga menjadi bukti penguat adanya KDRT.
Bersamaan dengan ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT, Venna Melinda sang pelapor juga datang ke Polda Jawa Timur didampingi pengacaranya, Hotman Paris.
"Mba Venna datang guna melakukan pemeriksaan tambahan," ujar Kombespol Dirmanto.
Dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, kepolisian menyangkakan dua pasal undang-undang KDRT kepada Ferry Irawan. Ancaman hukuman yang semula empat bulan, menjadi maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004, karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa saat ini masih didalami. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Lagi di Jepang, Verrell Bramasta Langsung Menangis Saat Dengar Kabar Venna Melinda Alami KDRT
Kontributor : Dimas Angga Perkasa