Polisi Ubah Pasal untuk Ferry Irawan Jadi KDRT Berat, Suami Venna Melinda Terancam Ditahan

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 12 Januari 2023 | 06:10 WIB
Polisi Ubah Pasal untuk Ferry Irawan Jadi KDRT Berat, Suami Venna Melinda Terancam Ditahan
Venna Melinda dan Ferry Irawan [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferry Irawan terancam ditahan kepolisian bila sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terjadi karena polisi mengubah pasal yang dikenakan untuk artis 45 tahun tersebut.

Sebelumnya, polisi mengenakan Ferry Irawan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut kini ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan pskikis," kata pengacara Venna Melinda, Hotma Paris Hutapea ditemui di Jakarta Rabu (11/1/2023).

Menurut Hotman Paris, penambahakn pasal tersebut dilakukan oleh polisi karena Venna Melinda mengalami luka berat. Selain, ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu juga mengalami gangguan psikis.

"Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan pskikis," ujar Hotman Paris menjelaskan.

Venna Melinda, Ferry Irawan dan Vania ditemui di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan pada Kamis (5/5/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Venna Melinda, Ferry Irawan dan Vania ditemui di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan pada Kamis (5/5/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Hari ini, Kamis (12/1/2023) Hotman Paris menemui Venna Melinda untuk kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Hingga kini, Venna sendiri masih dirawat di sebuah rumah sakit di Surabaya.

"Hari ini (kemarin) Venna Melinda diperiksa dokter psikater, besok (hari ini) saya mendampingi dia untuk menjalani BAP tambahan.

Sementara itu, Ferry Irawan hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor. Hal itu lantaran Ferry baru sekali menjalani pemeriksaan. Ketika diminta menjalani pemeriksaan tambahan, dia mengaku sakit di bagian lambung.

KDRT yang diterima Venna Melinda dari Ferry Irawan terjadi pada 8 Januari, di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Keduanya tengah berlibur dan menginap di hotel tersebut. Saat melapork ke polisi, Venna salah satunya membawa bukti handuk yang sudah berlumuran darah.

Baca Juga: Venna Melinda Dianiaya, Athalla Naufal Menohok Sentil Ferry Irawan Lewat Video Ini

Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah di Bali pada 7 Maret 2022. Pernikahan ini sempat ditentang putra sulung Venna, Verrell Bramasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI