Suara.com - Eks bos OVO, Indrajana Sofiandi dijadwalkan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa (10/1/2023). Namun hingga berita ini disusun pada pukul 12.30 WIB, Indra belum menampakkan batang hidungnya.
Tim Suara.com kemudian mengonfirmasi langsung kepada Indrajana Sofiandi, apakah ia akan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun mantan suami Keyla Evelyne Yasir ini mengaku saat ini tengah fokus dengan kesehatannya.
"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit. Jadi hari ini saya harus balik lagi ke sana," kata Indrajana Sofiandi.
Indrajana Sofiandi mengaku mengalami masalah kesehatan sejak 9 Januari 2023. "Kondisi saya lagi drop. Terus kemarin saya cek laboratorium, dan hasilnya baru keluar hari ini," ujar Indrajana Sofiandi.
Baca Juga: Keyla Evelyne Yasir Ngaku Dicuekin KPAI, Nikita Mirzani Siap Bantu Sampai Tuntas
Indrajana Sofiandi juga menjelaskan bahwa dia punya dua penyakit bawaan yang saat ini sedang dilakukan pengecekan kesehatan.
"Pertama ada kanker prostat. Itu hasilnya baru keluar, jadi saya baru mau cek sekarang positif atau enggaknya. Kedua, saya juga punya masalah tulang hidung," kata Indrajana Sofiandi menerangkan.
Indrajana Sofiandi pun belum berani memastikan dirinya bisa hadir pemeriksaan hari ini atau tidak.
"Kalau memungkinkan saya hadir hari ini, tapi kalau hasil labnya menunjukkan hasil lain, saya akan ajukan penundaan," imbuh Indrajana Sofiandi.
Sosok Indrajana Sofiandi jadi sorotan setelah ramai video penganiayaan yang ia lakukan terhadap anaknya sendiri. Potongan tayangan diunggah oleh mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir yang ingin mencari keadilan untuk anaknya.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Polres Jakarta Selatan Tahan eks Petinggi Ovo Indrajana Sofiandi
Keyla Evelyne Yasir juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
Indrajana Sofiandi ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2023 usai hadir pemeriksaan sebagai terlapor sehari sebelumnya. Ia dikenakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3,5 tahun.