Suara.com - Mantan petinggi OVO, Indrajana Sofiandi telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ditetapkan setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (9/1/2023).
Indrajana Sofiandi pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan lagi sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023) besok. Lantas, akankah yang bersangkutan ditahan usai pemeriksaan?
Bila mengacu ke UU Perlindungan Anak yang dikenakan pada Indrajana Sofiandi, yang bersangkutan tidak bisa ditahan karena ancaman pidananya hanya 3,5 tahun.
"Kan itu di bawah lima tahun, jadi saya mau bilang ditahan pun belum bisa," kata Nurma.
Namun bila memang diperlukan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tetap berhak menahan Indrajana Sofiandi.
"Masalah penahanan, itu kewenangan penyidik," ujar Nurma.
Terpenting bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Indrajana Sofiandi bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang jelas dia dipanggil dulu besok sebagai tersangka," ucap Nurma.
Baca Juga: Besok Diperiksa Polisi sebagai Tersangka, Indrajana Sofiandi Terancam Ditahan
Sosok Indrajana Sofiandi jadi sorotan usai video penganiayaan terhadap anak yang diduga ia lakukan viral di media sosial. Potongan tayangan diunggah oleh Keyla Evelyne Yasir yang ingin mencari keadilan untuk anaknya.