Mantan Petinggi OVO Indrajana Sofiandi Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Anak, Bakal Langsung Ditahan?

Senin, 09 Januari 2023 | 20:35 WIB
Mantan Petinggi OVO Indrajana Sofiandi Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Anak, Bakal Langsung Ditahan?
Raden Indrajana Sofiandi alias RIS melaporkan balik mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir dalam kasus dugaan penggelapan mobil dan penyebaran data pribadi ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (27/12/2022). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan petinggi OVO, Indrajana Sofiandi telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ditetapkan setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (9/1/2023).

Indrajana Sofiandi pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan lagi sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023) besok. Lantas, akankah yang bersangkutan ditahan usai pemeriksaan?

Bila mengacu ke UU Perlindungan Anak yang dikenakan pada Indrajana Sofiandi, yang bersangkutan tidak bisa ditahan karena ancaman pidananya hanya 3,5 tahun.

Baca Juga: Besok Diperiksa Polisi sebagai Tersangka, Indrajana Sofiandi Terancam Ditahan

"Kan itu di bawah lima tahun, jadi saya mau bilang ditahan pun belum bisa," kata Nurma.

Namun bila memang diperlukan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tetap berhak menahan Indrajana Sofiandi.

"Masalah penahanan, itu kewenangan penyidik," ujar Nurma.

Terpenting bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Indrajana Sofiandi bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Yang jelas dia dipanggil dulu besok sebagai tersangka," ucap Nurma.

Baca Juga: Mantan Istri Ngadu Ke Komnas Perlindungan Anak, Eks Bos OVO Indrajana Sofiandi Santai

Sosok Indrajana Sofiandi jadi sorotan usai video penganiayaan terhadap anak yang diduga ia lakukan viral di media sosial. Potongan tayangan diunggah oleh Keyla Evelyne Yasir yang ingin mencari keadilan untuk anaknya.

Keyla Evelyne Yasir juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.

Dalam laporan Keyla Evelyne Yasir, Indrajana Sofiandi dikenakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3,5 tahun.

Indrajana Sofiandi sendiri sudah diperiksa atas laporan Keyla Evelyne Yasir pada 5 Januari 2023. Ia sempat tidak hadir di pemanggilan pertama dengan alasan sakit.

Dalam pemeriksaan, Indrajana Sofiandi dicecar 25 pertanyaan atas dugaan kekerasan terhadap anak seperti yang terlihat dalam tayangan video.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI