Suara.com - Eks bos OVO Indrajana Sofiandi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Jakarta Selatan, dalam kasus kekerasan terhadap anaknya sendiri. Indra pun akan kembali diperiksa oleh polisi.
"Besok dimintai keterangan kembali. Statusnya sudah tersangka," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (9/1/2023).
Belum diketahui apakah Indrajana Sofiandi akan langsung ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang pasti besok dimintai keterangan dulu. Masalah penahanan, itu kewenangan penyidik," tutur AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Mantan Istri Ngadu Ke Komnas Perlindungan Anak, Eks Bos OVO Indrajana Sofiandi Santai
Pemanggilan Indrajana Sofiandi dijadwalkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sosok Indrajana Sofiandi jadi sorotan usai video penganiayaan terhadap anak yang diduga ia lakukan viral di media sosial. Potongan tayangan diunggah oleh Keyla Evelyne Yasir yang ingin mencari keadilan untuk anaknya.
Keyla Evelyne Yasir juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
Dalam laporan Keyla Evelyne Yasir, Indrajana Sofiandi dikenakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3,5 tahun.
Indrajana Sofiandi sendiri sudah diperiksa atas laporan Keyla Evelyne Yasir pada 5 Januari 2023. Ia sempat tidak hadir di pemanggilan pertama dengan alasan sakit.
"Saya pasti kooperatif lah. Nggak mungkin saya lari," tutur Indrajana Sofiandi saat itu.
Dalam pemeriksaan, Indrajana Sofiandi dicecar 25 pertanyaan atas dugaan kekerasan terhadap anak seperti yang terlihat dalam tayangan video.