Suara.com - Rozy Zay Hakiki, lelaki yang viral karena diduga berselingkuh dengan mertuanya baru saja melaporkan sang mantan istri, Norma Risma. Berkasnya telah diterima Polda Banten pada Kamis (5/1/2023).
Rozy Zay melaporkan mantan istrinya, Norma Karena tidak terima dituding berselingkuh. Sebab katanya, karena masalah ini nama baiknya tercemar.
"Saya sangat disudutkan. Tercemarlah namanya," kata Rozy Zay di Polda Banten, Kamis (5/1/2023).
Saat disinggung terkait pasal apa yang dikenakan pada Norma Risma, pengacara Rozy Zay, Jumadi mengatakan menjeratnya dengan UU ITE.
Baca Juga: Ogah Komentari Kasus Rozy yang Selingkuh dengan Mertua, Pak RT Ngegas: Pusing!
"Kami mengajukan pasal UU ITE aja. Pasal 27 ayat 3 kalau nggak salah," ucapnya.
Saat ditanya ulang soal pasal, mengingat Jumadi menyebutkan 'kalau nggak salah', pengacara Rozy Zay ini mengatakan, "Tadi sudah saya sebutkan perasaan. (pasal 27 ayat 3) kalau nggak salah."
Sebagai informasi, pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan, 'melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.'
Cuplikan video wawancara tersebut kemudian hadir di postingan @mintulgemintul, Jumat (6/1/2023). Beberapa warganet turut menyoroti ucapan pengacara Rozy Zay Hakiki yang ragu menyebut pasal.
"Pengacara, kalau nggak salah," kata @wat**** sambil menyisipkan emoji wajah tertawa.
Baca Juga: Makin Panas, Rozy Zay Hakiki Ngaku Sudah Siapkan Dua Saksi Melawan Tuduhan Norma Risma
"Kalau nggak salah, piye sih? Pengacara ditanya pasal, kok jawabnya begitu," sahut @nur*****.
"Ngakak, mempermalukan diri sendiri," tulis @dod*****.