Suara.com - Dito Mahendra kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Artis Nikita Mirzani yang pernah dilaporkan Dito dalam kasus pencemaran nama baik juga sudah mengetahui berita tersebut.
"Gue juga baru dapat berita, KPK kirim panggilan ketiga buat Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Nikita Mirzani kemudian meledek Dito Mahendra dan memintanya untuk segera hadir memenuhi panggilan KPK setelah dua kali mangkir.
"Dito Mahendra, KPK manggil nih," kata Nikita Mirzani sambil memamerkan berita pemanggilan seterunya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kejar Proses Hukum Kiki The Potters: Belum Puas Kalau Gak Masuk Penjara
Nikita Mirzani yakin Dito Mahendra tak akan lolos dari panggilan KPK bila mangkir lagi.
"Kalau KPK yang manggil mah sudah pasti dicari lah. Kecuali Polres Metro Jaksel ya, mereka mah lama, bisa dua tahun. Kalau KPK nggak mungkin lama," ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bahkan tak sabar melihat Dito Mahendra tersangkut kasus tersebut. Dia juga ingin kekasih Nindy Ayunda tersebut segera jadi tersangka.
"Bahagia banget gue. Kalau sampai dia datang ke KPK, gue datangin KPK, gue tungguin sampai dia keluar pakai baju oranye," kata Nikita Mirzani.
Dito Mahendra sendiri kabarnya belum pulang ke Indonesia sampai saat ini.
Baca Juga: Kiki The Potters Tersangka tapi Belum P21, Nikita Mirzani Geram dan Sambangi Polres Jaksel
"Per hari ini, pas di cek lagi ke imigrasi, dia masih di Singapura," ucap Nikita Mirzani.
Dito Mahendra diketahui meninggalkan Indonesia saat mangkir di sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang pada 29 Desember 2022.
Imbas ketidakhadiran Dito Mahendra, majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari segala tuntutan. Sebab sebelumnya, yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani sempat dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.