Suara.com - Nikita Mirzani menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Nikita datang bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Gue mau nanyain laporan gue, diprosesnya lama banget," ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani kemudian menjelaskan bahwa laporan yang dimaksud adalah aduan terhadap mantan kekasihnya, Kiki The Potters.
"Kiki The Potters kan sudah tersangka, tapi kok belum P21 gitu," terang Nikita Mirzani.
Baca Juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Tak Puas karena Belum Sempat Bongkar Beking Dito Mahendra di Sidang
Nikita Mirzani ingin mencari tahu kenapa laporannya terhadap Kiki The Potters diproses sangat lama. Sementara dirinya bisa begitu mudah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang atas laporan pencemaran nama baik.
"Kalau gue bisa dipenjarain, kok mereka enggak?," kata Nikita Mirzani.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani melaporkan Kiki The Potters pada 11 Mei 2021 atas dugaan fitnah dengan pengaduan palsu.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Kiki The Potters kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Maret 2022 atas laporan Nikita Mirzani.
Namun sampai saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan belum menahan Kiki The Potters.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ledek Jaksa Gagal Hadirkan Dito Mahendra: Emang Enak Dikerjain
"Makanya ini gue mau tanya, di manakah letak keadilan di Polres Metro Jakarta Selatan?," ucap Nikita Mirzani.