Suara.com - Rozy Zay Hakiki, lelaki yang berselingkuh dengan mertuanya melaporkan mantan istrinya, Norma Risma. Lelaki 21 tahun itu datang ke SPKT Polda Banten Kamis (29/12/2022).
Rozy Zay awalnya hendak melaporkan Norma Risma karena adanya dugaan pelanggaran ITE. Sayang, niat tersebut tidak berjalan mulus karena kurangnya bukti yang dipersiapkan.
"Dalam kegiatan gelar perkara di SPKT, ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada awak media pada Rabu (4/1/2023).
Shinto melanjutkan, "Sehingga kami garisbawahi, belum ada laporan polisi tentang kejahatan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau ITE yang dibuat RZ."
Baca Juga: Ada Surat Pengakuan Usai Digerebek, Paman Malah Yakin Rozy Tak Berzina dengan Mertua
Bukti disebut Shinto begitu penting untuk melanjutkan laporan ke tingkat penyidikan.
"Gelar perkara dengan sistem melibatkan banyak pihak, agar bisa memastikan fakta-fakta hukum sudah tersaji dalam pengaduan," ujar dia.
Sebelum melayangkan laporan, Rozy merasa dirugikan dengan viralnya curhat Norma Risma, mengatakan suaminya selingkuh dengan sang ibu.
"Waktu di kontrakan itu mau cerita tentang NR, curhat doang sih sebenernya," kata Rozy, dikutip dari kanal YouTube RCTI Infotainment, Rabu (4/1/2023).
"Saya juga nggak terima dengan viralnya video saya yang nggak benar. Saya mau nggak mau harus menindak lanjuti ke pihak berwajib," ujarnya lagi.
Baca Juga: Rozy Ngotot Bantah Tiduri Mertua, Padahal Cerita soal Zina Jelas Ada di Putusan Cerai