Kuatkan Putusan Hakim, Nikita Mirzani Ajukan Banding Lawan JPU di PN Serang

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:54 WIB
Kuatkan Putusan Hakim, Nikita Mirzani Ajukan Banding Lawan JPU di PN Serang
Nikita Mirzani pakai penyangga leher di ruang sidang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis bebas Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik nyatanya belum selesai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani rupanya tidak mau tinggal diam. Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mereka juga mendatangi Pengadilan Negeri Serang untuk pula mengajukan banding.

Nikita Mirzani bersama sahabat, Fitri Salhuteru saat menggelar konferensi pers terkait putusan bebas yang baru saja ia terima, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Nikita Mirzani bersama sahabat, Fitri Salhuteru saat menggelar konferensi pers terkait putusan bebas yang baru saja ia terima, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/022). [Rena Pangesti/Suara.com]

"Kalau jaksa tidak banding, kami juga tidak banding," kata Fahmi Bachmid di PN Serang, Selasa (3/1/2023).

Lebih lanjut Fahmi Bachmid menjelaskan, banding ini menjadi upayanya untuk mendukung putusan hakim yang memvonis bebas kliennya, Nikita Mirzani.

Baca Juga: Denise Chariesta Senggol Nikita Mirzani, Sebut Nyai Nikmir Pura-Pura Naik Pesawat Bisnis Padahal Cuma Ekonomi

"Kalau jaksa banding karena tidak sepakat atas putusan PN Serang, beda dengan saya. Saya banding karena sepakat atas putusan PN Serang," terang Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Nikita Mirzani ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis bebas atas laporan Dito Mahendra. Karena si pelapor tidak hadir selama empat kali sidang, maka kasus pacar Nindy Ayunda ini dinyatakan gugur.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang di PN Serang, Kamis (29/12/2022).

Penetapan majelis hakim langsung disambut sujud syukur dan tangis bahagia oleh Nikita Mirzani. Ia sampai tak bisa bangun lagi dan harus dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan.

"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani kala itu.

Baca Juga: Aldi Taher Sumbang Rp1 Juta untuk Indra Bekti, Raffi Ahmad, Baim Wong dan Nikita Mirzani Turut Dicolek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI