Suara.com - Vonis bebas Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik nyatanya belum selesai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani rupanya tidak mau tinggal diam. Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mereka juga mendatangi Pengadilan Negeri Serang untuk pula mengajukan banding.
"Kalau jaksa tidak banding, kami juga tidak banding," kata Fahmi Bachmid di PN Serang, Selasa (3/1/2023).
Lebih lanjut Fahmi Bachmid menjelaskan, banding ini menjadi upayanya untuk mendukung putusan hakim yang memvonis bebas kliennya, Nikita Mirzani.
"Kalau jaksa banding karena tidak sepakat atas putusan PN Serang, beda dengan saya. Saya banding karena sepakat atas putusan PN Serang," terang Fahmi Bachmid.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis bebas atas laporan Dito Mahendra. Karena si pelapor tidak hadir selama empat kali sidang, maka kasus pacar Nindy Ayunda ini dinyatakan gugur.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Penetapan majelis hakim langsung disambut sujud syukur dan tangis bahagia oleh Nikita Mirzani. Ia sampai tak bisa bangun lagi dan harus dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani kala itu.