Suara.com - Buntut vonis bebas Nikita Mirzani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi. Dito dianggap Kejari Serang menghalangi proses penuntutan perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
"Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," kata Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Menurut Rezkinil, Dito Mahendra yang tidak menghadiri persidangan sebanyak empat kali, dinilai tak memenuhi kewajiban sebagai saksi pelapor. Karena itu, Dito dituntut dengan Pasal 224 KUHP.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," ujarnya.
Baca Juga: Momen Haru Nikita Mirzani Bertemu Anak Usai Bebas dari Penjara Disorot, Auto Dinasihati Netizen
Selama proses sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah berupaya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra. Namun, Dito tak bisa ditemui karena sedang berada di luar negeri.
Terkait laporan Kejari Serang ini, perwakilan Dito Mahendra belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun di persidangan, Nikita Mirzani divonis bebas pada Kamis (29/12/2022). Hakim memandang JPU tak serius menyelesaikan kasus tersebut karena tak bisa menghadirkan Dito ke persidangan.
Dito Mahendra diketahui empat kali mangkir untuk dimintai keterangannya di persidangan.
Baca Juga: Alami Pengeroposan Tulang, Nikita Mirzani Akan Lakukan Operasi dalam Waktu Dekat