Suara.com - Isa Zega meminta kepada para penggemar Nikita Mirzani untuk tidak berbahagia terlebih dahulu atas pembebasan sang aktris dari penjara pada Kamis (29/12/2022).
Sebab, menurut Isa Zega, Nikita Mirzani bukan dibebaskan, melainkan dikeluarkan dari penjara. Alasannya, jaksa tidak dapat menghadirkan saksi dari korban.
"NM tidak dibebaskan oleh pak hakim, tapi NM dikeluarkan dari penjara. Karena pak jaksa tidak dapat menghadirkan saksi korban. Maka masa penahanannya itu habis," kata Isa Zega, mengutip TikTok-nya.
Lalu, Isa Zega pun memperingatkan kepada para pendukung Nikita Mirzani untuk tidak bahagia terlebih dahulu. Sebab, wanita 36 tahun itu masih berstatus terdakwa.
Baca Juga: Musuhan, Begini Tanggapan Isa Zega Soal Bebasnya Nikita Mirzani dari Penjara
"Jadi, pendukungnya jangan seneng dulu karena junjungan kalian itu masih dalam status terdakwa," sambungnya.
Isa Zega pun menantang para pengacara untuk men-sticth video miliknya dan membuktikan apa yang dikatakan olehnya benar atau tidak.
"Ya, mami sih tidak belajar tentang hukum tapi pernah baca buku-buku tentang hukum," imbuhnya.
Isa Zega berharap Nikita Mirzani mendapat pelajaran setelah dua bulan berada di dalam penjara.
"Yah, setidaknya dua bulan, dua minggu, tidur di ubin itu ya supaya jadi pelajaran lah buat dia. Supaya bacotnya dijaga dan tidak semena-mena untuk huru-hara lagi. Ya kan?," tandasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri
Unggahan Isa Zega ini justru banjir hujatan dari warganet. Mereka menyebut selebgram ini sebagai si sok tahu hukum.
"Iya iya si paling ngerti hukum," sindir akun @neng_***.
"Sahrul yang dibaca hukum rimba ya? NM bebas dari hukum karena dakwaan tidak dapat diterima. Bukan habis masa penahanan. Artinya NB bukan lagi terdakwa," sambung akun @ruth***.
"Iya om Sahrul, apa hukunya kalau kita mengubah kodrat Tuhan," imbuh akun @akupen***, menyinggung isu bahwa Isa Zega merupakan transgender.
Seperti diketahui, pernyataan Isa Zega memang bertentangan dengan hasil sidang akhir kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang digelar pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Di situ, Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Pertimbangan utama majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Dito sebagai saksi korban tak pernah hadir meski berkali-kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas kejadian ini, Nikita Mirzani dinyatakan bebas murni dan perkaranya gugur. Sehingga kasus ini resmi ditutup.