Isa Zega melanjutkan, "Jadi, suatu saat, pak jaksa itu bisa saja melanjutkan kembali sidang itu apabila dia bisa membuktikan bahwa saksi korban memang sakit."
Karenanya, Isa Zega memperingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga omongannya sekarang setelah dikeluarkan dari penjara.
"Nah, setelah itu nanti, makanya si NM ini udah keluar, bacotnya dijaga. Supaya apa? Supaya siapa tahu nanti pelapor bisa bernegosiasi dengan hatinya, kamu bisa dimaafkan," pungkasnya.
Sayangnya pernyataan Isa Zega ini bertentangan dengan hasil sidang akhir kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang digelar pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Di situ, Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Pertimbangan utama majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Dito sebagai saksi korban tak pernah hadir meski berkali-kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas kejadian ini, Nikita Mirzani dinyatakan bebas murni dan perkaranya gugur. Sehingga kasus ini resmi ditutup.