Nikita Mirzani Semringah Keluar dari Rutan, Tapi Kok Penyangga Lehernya Hilang?

Kamis, 29 Desember 2022 | 18:47 WIB
Nikita Mirzani Semringah Keluar dari Rutan, Tapi Kok Penyangga Lehernya Hilang?
Senyum bahagia Nikita Mirzani usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani resmi dinyatakan bebas dari Rutan Kelas IIB Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) setelah menjalani sidang di PN Serang pagi tadi.

Pantauan dari lokasi, Nikita Mirzani tampak mengenakan kemeja putih saat keluar dari rutan. Perempuan 36 tahun ini juga memamerkan surat kebebasan dari Rutan Serang.

Nikita Mirzani dipeluk dan dicium oleh seorang sahabat usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani dipeluk dan dicium oleh seorang sahabat usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Ini bebas murni," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Namun berbeda saat menjalani sidang, saat keluar rutan Nikita Mirzani tak lagi memakai penyangga leher. Seperti diketahui, Nikita mengenakan penyangga karena lehernya mengalami pengapuran.

Baca Juga: Sederet Artis Sambut Vonis Bebas Nikita Mirzani, Ada Ruben Onsu hingga Ririn Ekawati

Sayangnya, Nikita Mirzani belum mau memberikan pernyataan apa pun. Janda tiga anak ini tak mau bicara di depan Rutan Serang.

"Kami kan sudah bebas, enggak enak bicara di depan sini (Rutan Serang)," tutur Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani pakai penyangga leher di ruang sidang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani pakai penyangga leher di ruang sidang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Nikita Mirzani memilih mencari tempat baru untuk memberikan pernyataan resmi terkait kebebasannya. "Cari tempat yang bebas, biar enak," ujar Fahmi Bachmid.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra: dari Teror Bunga Hingga Ditangkap di Mal, Berakhir Vonis Bebas

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim dalam sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI