Suara.com - Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra, kekasih penyanyi Nindy Ayunda.
Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dinyatakan gugur.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, Kamis (29/12/2022).
Setelah Nikita Mirzani dinyatakan bebas, akun Instagram Nindy Ayunda pun langsung diserbu oleh puluhan warganet. Banyak dari mereka bersorai ketika mengetahui Nikita dinyatakan bebas.
"Bebas nih, senggol dong," tulis salah satu warganet.
"Yah kalah lagi, pasti liburannya gelisah," tulis warganet lain.
"Cuma mau bilang ka Niki udah bebas," tambah warganet berbeda.
![Nikita Mirzani menangis sujud syukur divonis bebas di PN Serang pada Kamis (29/12/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/12/29/26031-nikita-mirzani-menangis-sujud-syukur-divonis-bebas-di-pn-serang-pada-kamis-29122022.jpg)
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Kasus Penyekapan eks Sopir Nindy Ayunda Lanjut, Saksi Diancam: Mau Dibunuh dan Mata Dicongkel
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.