Suara.com - Pengadilan Negeri Serang menentukan sikap usai Dito Mahendra sebagai pelapor tidak hadir lagi di sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani selaku terdakwa, Kamis (29/12/2022).
Oleh majelis hakim, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dinyatakan gugur.
![Nikita Mirzani pakai penyangga leher di ruang sidang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/29/17815-nikita-mirzani-pakai-penyangga-leher-di-ruang-sidang-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.
![Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/29/29618-nikita-mirzani-di-pengadilan-negeri-serang-29122022-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
Penetapan majelis hakim langsung disambut sujud syukur dan tangis bahagia oleh Nikita Mirzani. Ia sampai tak bisa bangun lagi dan harus dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan.
Setelah berhasil menenangkan diri, Nikita Mirzani mengucap terima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil terhadap perkara pencemaran nama baik dari laporan Dito Mahendra.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga berpelukan dengan Fitri Salhuteru yang ikut larut dalam suasana haru pasca mendengar vonis hakim.
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani usai divonis bebas. Ia langsung bergegas ke Rutan Kelas IIB Serang untuk mengurus proses pembebasan.