Suara.com - Artis Nikita Mirzani masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022) memakai penyangga leher. Terkait ini, dia pun membeberkan alasannya.
"Ini alat anti kebohongan," ujar Nikita Mirzani dari kursi terdakwa.
Nikita Mirzani menerangkan bahwa alat tersebut difungsikan untuk menahan rasa sakit di lehernya selama sidang.
"Iya, sakit. Lehernya, hatinya, pantatnya," kata Nikita Mirzani.
Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan, Nikita Mirzani Tebar Senyum Jelang Sidang Hari Ini
Nikita Mirzani berharap jaksa penuntut umum bisa menghadirkan Dito Mahendra di sidang seperti permintaan majelis hakim.
"Mudah-mudahan sidang hari ini cepat selesai, Dito Mahendra bisa dihadirkan di persidangan," tutur Nikita Mirzani.
Bila Dito Mahendra tidak hadir lagi, Nikita Mirzani berharap bisa segera dipulangkan ke rumah.
"Ya mudah-mudahan hari ini bisa pulang," ucap Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Lagi di Penjara, Nikita Mirzani Dipuji Salurkan Bantuan Sampai Rp 20 Juta Buat Warga Papua
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang. Majelis hakim sampai memberi tiga kali kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan.