Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Sama seperti sidang sebelumnya, majelis hakim masih menunggu kesanggupan jaksa penuntut umum menghadirkan Dito Mahendra.
Seperti biasanya, Nikita Mirzani dihadirkan di Pengadilan Negeri Serang memakai mobil tahanan.
Mengenakan rompi tahanan merah, Nikita Mirzani menebar senyum kepada awak media. Ia juga mengabarkan kondisinya.
Baca Juga: Lagi di Penjara, Nikita Mirzani Dipuji Salurkan Bantuan Sampai Rp 20 Juta Buat Warga Papua
"Halo, baik," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani turut menyatakan kesiapan mengikuti sidang seperti sebelumnya.
"Iya dong, siap," tutur Nikita Mirzani masih sambil tersenyum.
Belum diketahui apakah Dito Mahendra bakal hadir di sidang hari ini. Namun Nikita Mirzani berharap sang pelapor hadir sesuai perintah majelis hakim.
"Sesuai perintah majelis hakim, jaksa harus bisa membawa saksi korban Dito Mahendra dengan cara paksa," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Penampakan 'Hantu' di Rumah Nikita Mirzani Didominasi Wanita Cantik
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang. Majelis hakim sampai memberi tiga kali kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan.