Doni Salmanan Ditahan di Sel Khusus Lapas Jelekong, 'Mudah-mudahan Bisa Menyesuaikan'

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:16 WIB
Doni Salmanan Ditahan di Sel Khusus Lapas Jelekong, 'Mudah-mudahan Bisa Menyesuaikan'
Sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini, Kamis (11/8/2022). Suara.com/M Dikdik RA
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Doni Salmanan, terpidana kasus hoaks investasi bodong opsi biner, ditempatkan di kamar sel pengamanan khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung. Ini setelah mantan Crazy Rich Bandung tersebut divonis 4 tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung, Gumilar Budi Rahayu menjelaskan terkait sel pengamanan khusus Doni Salmanan itu. Ia menyebut sel tersebut diisi oleh 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang hendak mempersiapkan diri untuk persidangan.

"Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang," ucap Gumilar di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Gumilar turut menjelaskan kondisi Doni Salmanan baik-baik saja saat ditahan di sel khusus. Menurutnya, Doni tampak tenang pasca dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca Juga: Padahal Asetnya Sudah Dikembalikan Hakim, Aksi Doni Salmanan Ajukan Banding Panen Kritik: Jangan Serakah Bang!

Sejauh ini, Gumilar mengamati Doni bisa bersosialisasi dengan baik bersama WBP lainnya maupun dengan petugas di lingkungan lapas. Ia pun berharap terpidana tersebut bisa menyesuaikan diri dengan baik di tahanan khusus.

"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur," tambahnya.

Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diputuskan hakim PN Bale Bandung.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan upaya banding itu dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.

Selain itu, menurutnya upaya banding itu diharapkan bisa menambah vonis tambahan yakni merampas harta Doni Salmanan untuk dikembalikan ke para korban secara proporsional. Pasalnya dalam vonis itu, menurutnya barang bukti harta benda dikembalikan ke Doni.

Baca Juga: Dinan Fajrina Ngegas Tak Terima Disemprot Netizen Gegara Kaget Tahu Harga Nasi Padang 10 Ribu

"Harapannya jaksa penuntut umum, putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Barat memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan," tutur Mumuh. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI