Suara.com - Terbongkarnya status Siskaeee sebagai penyedia konten dewasa di platform OnlyFans membuat sang bintang porno panen kritik.
"Dia ini kan jual konten di OnlyFans. Nah, dari situ banyak yang komentarin negatif," kata komika Egi Haw saat meroasting Siskaeee di program Malam Malam NET baru-baru ini.
Namun kritikan seperti tidak berpengaruh ke keseharian Siskaeee. Ia bahkan masih percaya diri melanjutkan kebiasaan tampil seksi.
Ternyata di balik kritik masyarakat, Siskaeee sudah mendapat izin keluarga untuk menjual konten dewasa di OnlyFans.
"Ternyata dia jual konten ini sudah disetujui keluarganya," ujar Egi Haw yang kemudian dibenarkan Siskaeee.
Setelah tahu bahwa Siskaeee direstui keluarga untuk membuat konten dewasa, Egi Haw mengajak masyarakat berhenti menghakimi perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut.
"Kita semua ini pendosa. Kita semua pendosa karena pernah nonton konten dia. Nggak usah ngatur dosa orang lain," kata Egi Haw.
Egi Haw dalam candanya meyakini bahwa semua dosa mereka sudah diambil alih oleh Siskaeee sebagai pihak pertama yang menyebarluaskan konten porno.
"Dosa ini kan ada porsinya, ada yang mabuk, pamer aurat, berzina. Tapi semua dosa ini sudah diambil semua sama dia," ucap Egi Haw disambut tawa penonton.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Siskaeee Bikin Video Bokep di Bandara
Status Siskaeee sebagai bintang porno terungkap usai dirinya tersandung masalah hukum pada 4 Desember 2021.
Awalnya, Siskaeee membuat heboh masyarakat lewat aksi memamerkan payudara dan kemaluannya di sela kunjungan ke Yogyakarta International Airport pada 23 November 2021.
Setelah videonya viral, polisi mulai melakukan pengejaran terhadap Siskaeee pada 30 November 2021. Sampai akhirnya, perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur berhasil diamankan di Bandung, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, muncul informasi bahwa Siskaeee tidak hanya gemar pamer aurat di ruang publik. Ia juga aktif menjual konten pornografi di platform OnlyFans.
Atas perbuatan saat itu, Siskaeee dikenakan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Ia dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp250 juta.