Padahal Asetnya Sudah Dikembalikan Hakim, Aksi Doni Salmanan Ajukan Banding Panen Kritik: Jangan Serakah Bang!

Sumarni Suara.Com
Minggu, 25 Desember 2022 | 11:47 WIB
Padahal Asetnya Sudah Dikembalikan Hakim, Aksi Doni Salmanan Ajukan Banding Panen Kritik: Jangan Serakah Bang!
Doni Salmanan. [Instagram/@donisalmanan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikbar Firdaus selaku pengacara Doni Salmanan resmi mengajukan banding atas putusan hakim terhadap kliennya.

"Hari ini agenda saya menyerahkan berkas terkait keberatan atas putusan Majelis Hakim. Yang mana kita melakukan upaya hukum atas putusan tersebut," kata Ikbar Firdaus dalam video yang diunggah akun Lambe Turah baru-baru ini.

"Kita melakukan upaya hukum banding atas pertimbangan Majelis Hakim yang memutus terkait berita bohong tersebut," sambungnya lagi.

Dia merasa putusan dari Majelis Hakim terhadap kasus Doni Salmanan tidak beralasan.

Baca Juga: Dinan Fajrina Ngegas Tak Terima Disemprot Netizen Gegara Kaget Tahu Harga Nasi Padang 10 Ribu

"Jelas itu tidak beralasan yah. Makanya terkait putusan Majelis tersebut kita sudah meregister permohonan banding," ungkapnya.

Sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini, Kamis (11/8/2022). Suara.com/M Dikdik RA
Sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini, Kamis (11/8/2022). Suara.com/M Dikdik RA

Sontak saja, pernyataan kuasa hukum Doni Salmanan ini segera mendulang banyak komentar.

"Sudah mah harta kekayaan dibalikin lagi, sekarang ajukan banding buat bebas. Hmmm beginilah hukum di Konoha," tulis salah satu netizen.

"Jangan serakah bang. Entar PN putusan diberatin baru tau rasa," timpal lainnya.

"Awas malah kalah pas banding," imbuh lainnya.

Baca Juga: Tajir Melintir, Istri Doni Salmanan Culture Shock Tahu Ada Nasi Padang Harga Rp10 Ribu

"Bisa-bisa nyabanding, bukannya bersyukur duh kang. Tapi kalo ini masalah beneran jadinya harta dikembalikan dan masa tahanan sebentar fix Indonesia cacat hukum," tambah lainnya.

Seperti diketahui, hakim mengembalikan sejumlah aset Doni Salmanan yang disita terkait kasus penipuan berkedok trading.

Atas kasus ini, dia cuma dijatuhi empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI