Suara.com - Marcel Radhival alias Pesulap Merah tengah menghadapi kasus hukum. Ia dilaporkan murid seorang dukun atas kasus ujaran kebencian.
"Laporan dukun tua ini. Tapi dia pakai (nama) muridnya untuk laporin saya," kata Marcel Radhival usai diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Dalam pemeriksaan, Marcel Radhival menyebut hal yang dipermasalahkan si pelapor adalah konten perdukunan di media sosialnya.
Marcel Radhival yang bermaksud memberikan edukasi, justru dianggap merugikan segelintir dukun.
Baca Juga: Pesulap Merah Kecewa Dilaporkan oleh Murid, Bukan Si Dukun yang Membencinya
"Dukun yang saya maksud itu yang menggunakan alat-alat atau trik untuk mengelabui pasiennya. Bukan dukun beranak atau dukun pijat," terangnya.
Namun kasus ini sudah terlanjur masuk ranah kepolisian. Si Pesulap Merah dijerat dengan pasal ujaran kebencian.
"Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 4 tahun penjara," kata pengacara yang mendampingi Pesulap Merah, Yunus Adhi Prabowo.
Kendati menghadapi ancaman penjara, Marcel Radhival siap menjalani rangkaian proses hukum ke depannya.
"Ketika ada panggilan, kita datang, kami kooperatif. Selanjutnya nikmati prosesnya," tutur pengacara Marcel Radhival.
Baca Juga: Pesulap Merah Datangi Polres Jakarta Selatan, Diperiksa Kasus Apa?