Gugat Dokter Richard Lee Senilai Rp20,7 Miliar, Razman Arif Nasution Kalah di Pengadilan

Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:02 WIB
Gugat Dokter Richard Lee Senilai Rp20,7 Miliar, Razman Arif Nasution Kalah di Pengadilan
Dokter Richard Lee di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (23/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum senilai Rp20,7 miliar yang dilayangkan Razman Arif Nasution terhadap dokter Richard Lee.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat. Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Richard Lee saat membacakan salinan putusan di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Dokter Richard Lee di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (23/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Dokter Richard Lee di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (23/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Menurut Richard Lee, gugatan mantan pengacaranya itu ditolak hakim karena dianggap tak masuk akal.

"Abang mantan kan minta gaji untuk 10 tahun ke depan, menurut hakim itu tidak masuk akal," ujarnya.

Baca Juga: Raih Penghargaan Most Inspiring Aesthetic Doctor, Richard Lee Berharap Kasusnya dengan Kartika Putri Jadi Pelajaran

Hakim disebut Richard Lee juga menilai dirinya tak melanggar kesepakatan dalam kontrak karena sudah membayar jasa Razman Arif Nasution saat diminta jadi kuasa hukum. Justru, Arif sebagai penggugat yang dianggap melanggar kontrak.

Razman Arif Nasution bersama asistennya di podcast Uya Kuya.
Razman Arif Nasution bersama asistennya di podcast Uya Kuya.

"Penggugat tidak melakukan kewajibannya. Padahal tergugat sudah minta penggugat untuk review dokumen sebanyak empat kali," kata Richard Lee.

Razman Arif Nasution juga disebut Richard melanggar kode etik advokat dengan menyebar data pribadi dirinya ke publik.

"Penggugat menyampaikan data-data pribadi tergugat ke publik. Padahal berdasar kode etik advokat, itu tidak diperbolehkan," kata Dokter Richard Lee.

Sehingga dengan situasi tersebut, hakim menganggap pemutusan kontrak kerja sama antara Dokter Richard Lee dan Razman Arif Nasution tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Parodikan Pengacara Rekan Razman Nasution, Denise Chariesta Dilaporkan ke Polisi

"Pemutusan perjanjian yang dilakukan tergugat sah dan tidak melawan hukum," ujar Dokter Richard Lee.

Sebagai pengingat, Dokter Richard Lee digugat Razman Arif Nasution sebesar Rp20,7 miliar pada 11 Mei 2022. Ia dianggap merugikan sang pengacara karena memutus kuasa secara sepihak.

Putusan pengadilan atas gugatan Razman Arif Nasution ke Dokter Richard Lee sendiri ditetapkan pada 21 Desember 2022. Masing-masing pihak masih diperkenankan mengambil langkah hukum atas putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI