Suara.com - Wanda Hamidah jadi salah satu selebriti yang menolak Undang-Udang KUHP Baru. Mantan anggota dewan yang kini menjadi kader Golkar itu pun mendukungi aksi penolakan terhadap RKUHP.
"Kalau saya sih mendukung. Pemerintah harus peka, harus mendengarkan rakyat," ujar Wanda Hamidah, ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sebagai orang yang punya wawasan hukum dan politik, Wanda Hamidah melihat beberapa ketentuan di KUHP baru memang harus ditinjau ulang.
Dimulai dari pasal-pasal tentang pencemaran nama baik yang menurut Wanda Hamidah tidak relevan lagi diberlakukan.
Baca Juga: 5 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Jadi Saksi Kasus Korupsi
"Contohnya pasal-pasal tentang pencemaran nama baik itu, aduh, ampun deh. Mestinya pasal itu sudah enggak ada," tutur Wanda Hamidah.
Kemudian ketentuan pidana tentang penghinaan terhadap lembaga negara, Wanda Hamidah melihat hal itu sebagai upaya pemerintah membungkam rakyat.
"Harus dibedakan penghinaan sama kritik. Jangan sampai kritik terhadap lembaga negara menjadi pidana. Kan selama ini memang banyak lembaga negara yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik," kata Wanda Hamidah seraya tertawa.
Besar harapan Wanda Hamidah agar wakil rakyat mau mendengar masukan untuk memperbaiki KUHP baru agar lebih bermanfaat dan tepat sasaran.
"Ya semoga bisa direvisi. Kalau begini nanti semuanya jadi dibungkam. Kita yang benar kan jadi enggak bisa mengungkapkan," ucap Wanda Hamidah.
Baca Juga: Dipolisikan Japto Soerjosoemarno, Wanda Hamidah Ogah Minta Maaf
Wanda Hamidah khawatir kebijakan undang-undang yang terlalu tajam ke bawah bisa dimanfaatkan oknum-oknum kalangan atas untuk melakukan penindasan.
"Nanti negara ini akan kacau, akan semakin banyak penindasan juga," pungkas Wanda Hamidah.