Suara.com - Hotman Paris Hutapea tak hanya menyoroti putusan terhadap Doni Salmanan. Ia juga mengkritik kebijakan hakim terhadap vonis Indra Kenz karena tidak konsisten.
Pertama, Hotman Paris Hutapea membahas pertimbangan hakim tentang praktek trading Binomo yang termasuk tindak pidana perjudian.
"Di satu pihak, menurut hakim bisnis itu adakah judi," ujar Hotman Paris Hutapea di Instagram, Rabu (21/12/2022).
Hotman Paris Hutapea mempertegas pernyataannya lewat pernyataan yang dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga: Hotman Paris Bingung Doni Salmanan Divonis Ringan, Minta MA Ambil Sikap
"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah pemain judi yang berkedok trading Binomo," bunyi keterangan tersebut.
Hotman Paris Hutapea juga mencantumkan ketentuan yang tertera dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang. Pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu bertambah besar, dikarenakan kepintaran dan kebiasaan pemain, jadi harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan," terang Hotman Paris Hutapea.
Namun, Hotman Paris Hutapea juga membahas vonis hakim yang menjerat Indra Kenz dengan tindak pidana menyebar berita bohong.
"Di pihak lain, hakim dalam vonisnya memutus bukan tindak pidana judi, akan tetapi tindak pidana menyebarkan berita bohong," papar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea pun kembali melontarkan komentar miring terkait kasus trading berkedok binary option yang menurut dia kurang tepat.
"Pusing baca putusan hakim dalam kasus Indra Kenz," ucap Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan pengadilan terhadap Doni Salmanan yang tidak konsisten. Ia bahkan meminta Mahkamah Agung hingga Komisi Yudisial meninjau ulang kebijakan hakim.