Suara.com - Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan hakim terhadap kasus penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option dengan Doni Salmanan sebagai terdakwa.
"Pertimbangan majelis hakim saling bertentangan," ujar Hotman Paris Hutapea di Instagram, Rabu (21/12/2022).
Hotman Paris Hutapea menjelaskan, majelis hakim menyebut tindakan Doni Salmanan telah memenuhi unsur penyebaran berita bohong demi meraup keuntungan pribadi.
"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa dalam menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai keuntungan besar terdakwa bukan saja bersumber dari terdakwa bermain trading QUOTEX, melainkan juga diperoleh dari keuntungan sebagai afiliator," terang Hotman Paris Hutapea mengutip putusan pengadilan.
Baca Juga: Duh, Vonis Doni Salmanan Kena Sindir Hotman Paris Gegara Hal Ini: Lieur Ah
"Sehingga membuat para member terdakwa merasa dirugikan dan memang benar dilakukan dalam transaksi elektronik yakni dengan menggunakan komputer berikut jaringannya dan atau melalui media elektronik lainnya," sambungnya lagi.
Namun di pertimbangan lain, majelis hakim menyebut tindakan Doni Salmanan sebagai afiliator tidak bertentangan dengan hukum trading.
"Dalam dunia trading dikenal juga istilah afiliator atau broker, yakni orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital di internet dengan menggunakan media sosial atau link-link tertentu," bunyi poin pertimbangan lain majelis hakim yang dikutip Hotman Paris Hutapea.
"Di mana atas apa vang sudah dipromosikannya tersebut, afiliator akan diberikan keuntungan dari pihak penyelenggara trader dari setiap transaksi yang dilakukan para anggota afiliasinya. Dengan demikian, keuntungan tersebut adalah penghasilan sah dari afiliator yang diberikan oleh penyelenggara trader," imbuhnya.
Melihat kejanggalan itu, Hotman Paris Hutapea meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk nantinya meninjau ulang putusan pengadilan terhadap Doni Salmanan.
Baca Juga: Harta Doni Salmanan Dikembalikan dan Bebas Ganti Rugi, Netizen: Jadi Orang Kaya Lagi
"Apa sikap pimpinan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial? Di awal bilang bohong, tapi di akhir bilang oke, sah," tutur Hotman Paris Hutapea.
Keresahan Hotman Paris Hutapea mendapat dukungan warganet. Tak sedikit yang punya pandangan sama tentang putusan pengadilan terhadap kedua afiliator.
"Iya, ini aneh banget. Fakta sama putusan nggak sinkron," kata akun @lampungonphone.
"Lieur hukum di Indonesia," ucap akun @asihpurwanti88.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan jadi tersangka atas aksi trading lewat praktek binary option. Namun dalam putusan pengadilan, Doni Salmanan tidak dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana mestinya.
Sang mantan Crazy Rich Bandung hanya dijerat pasal penyebaran berita bohong yang menyesatkan hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Doni Salmanan juga mendapat hukuman ringan dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Berbeda dengan afiliator lainnya, Indra Kenz yang dihukum sampai sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.