Bantah Ngamuk di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Sebut Mic Kesenggol

Senin, 19 Desember 2022 | 16:37 WIB
Bantah Ngamuk di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Sebut Mic Kesenggol
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani membuat heboh di Pengadilan Negeri Serang. Tak lama setelah hakim memutus penundaan sidang, artis 36 tahun itu tampak marah dan memukul mic.

Ditemui jelang keberangkatannya ke rutan, Nikita Mirzani tak menampik ada kekecewaan. Ini karena si pelapor, Dito Mahendra kembali mangkir untuk memberikan keterangan.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Kecewa sih pasti. Kayaknya maunya Dito menunda-nunda supaya saya makin lama di penjara," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

Meski menurut Nikita Mirzani Dito Mahendra ingin dirinya terus berada di penjara, ibu tiga anak itu tak mempermasalahkan.

Baca Juga: Ngamuk di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Pukul Mic hingga Lempar Berkas

Imbas dari kekecewaan ini, Nikita Mirzani langsung memukul mic hingga terjatuh. Namun terkait insiden tersebut, mantan pacar Samuel Rizal itu punya alibi lain.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Nggak ngamuk, itu (mic) kesenggol. Gue kan Wonder Woman, nggak usah tersentuh sudah jatuh," kata Nikita Mirzani.

Bukan hanya soal mic, Nikita Mirzani juga tampak melempar berkas ke pengacara. Sama halnya dengan microphone, sang artis juga menyebut tak sengaja menyenggolnya.

"Nggak sengaja kesenggol, terbang. Pokonya di sini semua serba mengejutkan," ujar Nikita Mirzani.

Sidang Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik ditunda hingga pekan depan, Kamis (29/12/2022). Karena Dito Mahendra tiga kali mangkir untuk memberikan keterangan, maka hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tagih Janji JPU, Bakal Dipulangkan Jika Dito Mahendra 3 Kali Mangkir ke Persidangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI