Suara.com - Untuk kali kedua, Dito Mahendra mangkir dari panggilan sidang tanpa alasan yang jelas. Namun menurut jaksa, Dito meminta sidang untuknya dilakukan secara daring.
"Tim penasehat hukum korban menyurati kami," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
Majelis hakim kemudian berpendapat bahwa pemeriksaan saksi secara daring bisa saja dilakukan bila mengikuti ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Untuk saksi diperiksa secara tele conference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," terang hakim ketua majelis.
Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir Lagi, Nikita Mirzani Nangis-Nangis di Ruang Sidang
Hanya saja, Dito Mahendra harus tetap hadir di Serang sekalipun pemeriksaan dilakukan secara daring.
"Kalau tidak mau datang ke pengadilan, bisa dari kejaksaan. Tapi jangan seenaknya meminta dari rumah sakit atau di mana," kata hakim ketua majelis.
Penjelasan hakim tentang kemungkinan Dito Mahendra bersaksi secara daring langsung ditentang Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Kami sepakat hadir di sini semua. Aneh kalau terdakwa perempuan hadir di persidangan ini, tapi saksi semua laki-laki takut menghadap ke sini. Tolong hadirkan langsung, atau tutup sidang ini," tutur Fahmi Bachmid.
Ungkapan keberatan juga datang dari Nikita Mirzani. Ia ingin bertatap muka langsung dengan orang yang memenjarakannya.
"Saya sudah dipenjara dua bulan dan saya ingin bertemu dengan beliau. Saya tidak setuju dia berada di kejaksaan, saya ingin bertemu," jelas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bahkan mengancam tak mau datang ke pengadilan andai Dito Mahendra memilih bersaksi secara daring.
"Kalau saksi dihadirkan di kejaksaan, saya tidak mau datang sidang. Saya siap dihukum atau dipenjara sampai kapan pun," tegas Nikita Mirzani.
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa Dito Mahendra selaku pelapor tetap diprioritaskan datang ke Pengadilan Negeri Serang. "Nanti diprioritaskan untuk tetap hadir di persidangan," ucap hakim ketua majelis.
Sebelumnya diberitakan, Dito Mahendra kembali absen dari panggilan sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Ia mengaku belum sembuh dari sakit DBD dan masih dirawat.
Oleh majelis hakim, Dito Mahendra diberi kesempatan datang sekali lagi di sidang 19 Desember 2022 mendatang. Bila absen lagi, pemeriksaan perkara pencemaran nama baik yang ia laporkan bisa dihentikan.