Deddy Corbuzier Tak Akan Ambil Gaji dan Tunjangan Militer Tituler, Duit dari Podcast Sudah Cukup?

Kamis, 15 Desember 2022 | 08:29 WIB
Deddy Corbuzier Tak Akan Ambil Gaji dan Tunjangan Militer Tituler, Duit dari Podcast Sudah Cukup?
Deddy Corbuzier dianugerahi Pangkat Letkol Tituler oleh Menhan Prabowo (Instagram/Mastercorbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deddy Corbuzier mengaku tidak akan mengambil gaji serta tunjagan yang diberikan kepadanya sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Deddy Corbuzier dalam unggahan Instagram Story pada Rabu (14/12/2022).

Deddy Corbuzier (Instagram)
Deddy Corbuzier (Instagram)

Dalam unggahannya itu, Deddy Corbuzier memasang tangkapan layar sebuah berita berjudul 'Jubir Prabowo: Deddy Corbuzier Tak Akan Ambil Tunjangan Letkol Tituler'.

Pernyataan tersebut langsung dibenarkan oleh suami Sabrina Chairunnisa itu.

"Cuma buat konfirmasi, saya tidak akan mengambil gaji/tunjangan apapun," tulis Deddy Corbuzier.

Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)

Alih-alih mengambilnya, Deddy Corbuzier akan menyumbangkannya ke negara.

"Semua saya kembalikan ke negara untuk yang lebih membutuhkan (emoji menangkupkan tangan)," imbuhnya.

Diketahui, baru-baru ini Deddy Corbuzier diangkat menjadi Letnan Kolonel Tituler TNI AD, yang diserahkan langsung oleh Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959, Deddy Corbuzier memiliki hak untuk mendapat gaji serta tunjangan.

Baca Juga: Dapat Gaji dari Rakyat, Intip Harta dan Sumber Kekayaan Deddy Corbuzier

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI