Suara.com - Penyanyi sekaligus produser musik Jung Dae Wook atau yang dikenal sebagai Bobby Jung resmi dijatuhi hukuman setahun penjara.
Vonis ini dibacakan langsung oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Rabu (14/12/2022) sebagaimana melansir dari Allkpop.
Bobby Jung dianggap bersalah karena merekam tubuh bugil seorang perempuan secara ilegal. Imbas dari kelakukannya itu, korban disebut sampai mengalami guncangan mental.
"Jung memfilmkan tubuh korban A secara ilegal tanpa persetujuan, dan korban mengalami guncangan mental dan penghinaan yang signifikan," katanya.
Baca Juga: Penuhi Permintaan Jin BTS Sebelum Wamil, ARMY Banjir Pujian dari Media Korea
Meskipun pihak korban menuntut hukuman berat, hakim hanya memberikan vonis setahun penjara kepada sang musisi. Hal ini terjadi bukan tanpa alasan.
"Sementara pihak korban meminta hukuman berat atas tindakan Jung karena Jung tidak menunjukkan sikap refleksi," tutur pihak pengadilan.
"Mempertimbangkan bahwa Jung tidak mendistribusikan rekaman ini kepada siapa pun, dan bahwa dia tidak melakukan pelanggaran serupa, Jung dengan ini dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Bobby Jung sendiri dikenal sebagai produser musik yang cukup populer di Korea.
Dia pernah menggarap lagu untuk boyband BTS hingga TXT.
Baca Juga: Jungkook BTS Lelang Mobil Pribadi, Harga Fantastik untuk Tawaran Terakhir